tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019 nanti bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Atas putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyesuaikan kembali Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada. Sebelumnya, masyarakat yang tak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan memilih asalkan memiliki e-KTP, bukan suket.
"Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu," jelas Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).
KPU, lanjut Viryan akan segera mengubah isi dari PKPU itu dengan mengganti syarat e-KTP sebagai syarat dasar untuk memilih menjadi suket, sesuai putusan MK.
"Terkait kontennya, nanti akan menyasar aturan yang awalnya mensyaratkan e-KTP sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," ucap Viryan.
MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).
Salah satu pasal yang diuji adalah pasal 348 ayat (9) terkait syarat e-KTP dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri