Menuju konten utama

Perludem Desak Dinas Dukcapil Permudah Pemilih Dapatkan Suket

Perludem mendesak Dinas Dukcapil di semua daerah mempermudah para pemilih, yang belum memiliki e-KTP, untuk mendapatkan surat keterangan (suket).

Perludem Desak Dinas Dukcapil Permudah Pemilih Dapatkan Suket
Titi Anggraini dari Perludem (tiga dari kini), Denny Indrayana (empat dari kiri) dan Hadar Nafis Gumay (lima dari kiri) usai mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/3/2019). tirto.id/Riyan setiyawan

tirto.id - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengaku puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pemilih, yang belum memiliki e-KTP, mencoblos dengan bekal surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Tindaklanjut dari keputusan ini, maka tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi Dukcapil untuk memastikan 4,2 juta pemilih yang belum merekam e-KTP bisa mendapatkan suket," kata Titi usai MK menggelar sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Titi mengingatkan, setelah keputusan MK itu keluar, Dinas Dukcapil di semua daerah perlu segera berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan para pemilih di Pemilu 2019, yang belum memiliki e-KTP, bisa mendapatkan suket dengan mudah.

Sebelumnya, UU Pemilu mewajibkan setiap pemilih memiliki e-KTP untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Namun ketentuan dalam pasal 348 ayat 9 UU Pemilu tersebut digugat oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay dan Feri Amsari dkk.

Mereka juga mengajukan uji materi Pasal 348 ayat 4, Pasal 210 ayat 1, Pasal 350 ayat 2, dan Pasal 383 ayat 2. Majelis Hakim MK, pada hari ini, memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menambahkan para pemilih yang memiliki suket tidak akan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun di Daftar Pemilih Khusus.

"Karena pada hari H pemungutan suara, ia bisa menunjukan suket [dari dinas] Dukcapil yang bisa disamakan dengan e-KTP," ujar Abhan di Gedung MK.

Oleh sebab itu, Abhan meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bisa menjamin setiap pemilih yang belum melakukan perekaman bisa mendapatkan suket.

"Supaya hak pilih mereka tidak hilang," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom