Menuju konten utama

Antisipasi Hasil Uji Materi UU Pemilu, KPU Siapkan Draf Aturan Baru

KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah alternatif untuk mengantisipasi putusan MK terhadap uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Salah satunya, menyiapkan draf aturan baru.

Antisipasi Hasil Uji Materi UU Pemilu, KPU Siapkan Draf Aturan Baru
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan langkah-langkah alternatif untuk mengantisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi terhadap sejumlah pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU sudah mempersiapkan beberapa alternatif untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi apa pun putusan MK itu, nanti kami sudah siapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Arief mencontohkan KPU telah menyiapkan draf regulasi baru untuk mengantisipasi kemungkinan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Hal ini dilakukan karena hari pencoblosan sudah dekat, yakni kurang dari sebulan.

"Kalau enggak, ya berarti regulasi yang ada bisa kita siapkan. Mungkin penetapan tahapannya saja yang bisa kita sesuaikan waktunya," ujar Arief.

Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan lembaganya juga akan mencermati terlebih dulu putusan MK sebelum menentukan langkah.

Dia memastikan KPU pun siap menjalankan putusan MK, jika mengabulkan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih di UU Pemilu, yang kini diatur maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

"KPU akan bekerja, salah satunya prinsip kepastian hukum. Insya Allah akan dilakukan. Kalau [uji materi] diterima [MK], kami langsung buka layanan pindah memilih lagi," ucap Viryan.

Bagi KPU, kata Viryan, apa pun putusan MK tetap akan dipatuhi karena pengabulan uji materi itu pasti didasarkan pada pertimbangan ada ketentuan di UU Pemilu yang tidak sesuai konstitusi.

"Kalau MK mengabulkan permohonan, berarti ada klausul yang dikoreksi dalam konstitusionalitas pemilu. Apabila enggak dikabulkan, berarti kerangka yang ada sudah di dalam itu," jelas Viryan.

MK dijadwalkan menggelar sidang putusan tiga uji materi UU Pemilu, Kamis besok (28/3/2019). Di antara yang diuji ialah ketentuan mengenai pindah lokasi memilih, pencetakan surat suara hingga syarat menjadi pemilih di pemilu.

Uji materi pertama tercatat diajukan oleh 2 mahasiswa yang berkuliah di Bogor, yakni Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Mereka menggugat pasal 210 (ayat 1, 2, 3), Pasal 344 (ayat 2), dan Pasal 348 (ayat 4) UU Pemilu.

Sedangkan uji materi kedua diajukan oleh 7 orang yang diwakili oleh Titi Anggraini (Perludem), Hadar Nafis Gumay (Netgrit) dan Feri Amsari (Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas). Mereka mengajukan uji materi pasal 210 (ayat 1), pasal 348 (ayat 9 dan 4), pasal 350 (ayat 2) dan pasal 383 (ayat 2) UU Pemilu.

Sedangkan uji materi ketiga, yang diajukan Palaloi, Melianus Laoli dan Abdul Rasyid, menggugat pasal Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom