Menuju konten utama

KPK Usut Keterlibatan Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

KPK menduga koruptor Rachmat Yasin ikut mengondisikan pemulusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang melibatkan adiknya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

KPK Usut Keterlibatan Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Rachmat Yasin diduga terlibat dalam pengondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sedang diaudit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).

"(Rachmat Yasin) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).

Rachmat Yasin merupakan kakak kandung Ade Yasin yang juga terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca juga artikel terkait KASUS ADE YASIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky