tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada hari ini, Kamis (23/6/2022). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Lapas Sukamiskin.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jl AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.
Rachmat Yasin diketahui merupakan kakak kandung Ade Yasin yang juga terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Rachmat Yasin hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 yang menjerat adik kandungnya, Ade Yasin.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Kamis 28 April 2022 dini hari.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT).
Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky