tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Eksekusi terhadap Syahrial kali ini terkait perkara penerimaan suap seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (22/6/2022).
Pengeksekusian tersebut berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022.
Syahrial dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial menerima suap Rp100 juta dari Yusmada selaku Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
Terpidana Syahrial akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Perkara suap tersebut merupakan perkara kedua Syahrial yang ditangani oleh KPK. Sebelumnya pada September 2021, Syahrial divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Pemberian suap dilakukan dengan maksud supaya Robin mau mengupayakan kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto