tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Selasa (3/8/2021).
"Ya, benar. Sidang mulai jam 10.00," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat keterangan tertulis, Selasa.
Merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ketika masuk laporan dugaan adanya pelanggaran etik, maka kelompok pejabat fungsional akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang setidaknya memuat identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran kode etik, bukti-bukti, dan uraian dugaan pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan tersebut dan menghasilkan putusan laporan hasil klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti atau laporan hasil klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan cukup alasan dan dilanjutkan ke sidang etik.
"Kasus Lili Pantauli Siregar telah melalui pemeriksaan pendahuluan dan hari ini masuk ke sidang etik," kata dia.
Merujuk pasal 8 beleid tersebut, pada permulaan sidang majelis akan menjelaskan kepada Lili dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan olehnya berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini sendiri akan digelar secara tertutup, sidang baru akan digelar terbuka pada tahap pembacaan putusan.
"Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Haris.
Dalam kasus ini, Lili diadukan ke Dewas oleh tiga orang pegawai KPK, antara lain dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata serta mantan direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Eks komisioner LPSK itu disebut melanggar etik dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai kepada M. Syahrial.
Tak cuma itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk menekan M.Syahrial dalam penyelesaian masalah kepegawaian yang melibatkan adik iparnya, Ruri Prihatini di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung Balai.
Atas perbuatannya itu, Lili dinilai telah melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK yang menyatakan insan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh komisi. Selain itu Lili juga melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b beleid tersebut yang menyatakan insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang dimiliki.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan