Menuju konten utama

ICW Minta KPK Selidiki Hubungan Lili Pintauli dengan Syahrial

Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara yang menjeratnya.

ICW Minta KPK Selidiki Hubungan Lili Pintauli dengan Syahrial
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons kesaksian eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara. Kesaksian tersebut Syahrial utarakan saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 11 Oktober 2021.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai komunikasi Lili dan Syahrial menandakan pimpinan KPK krisis integritas.

"KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana selain pelanggaran UU KPK dibalik komunikasi antara Lili dan Syahrial," ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, Kurnia menilai mestinya Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengoreksi hasil putusan sidang etik Lili yang terlalu ringan dan tak sesuai dengan perbuatannya berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," tukas Kurnia.

Lili dijatuhkan hukuman ringan oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021. Lili mengakui dua perbuatan melanggar etik: ia menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dengan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dewas memiliki kesempatan untuk menghukum Lili dengan meminta ia mengundurkan diri dari KPK. Namun Dewas KPK merasa hukuman sanksi pemotongan gaji sudah cukup memadai bagi yang bersangkutan.

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean, pelanggaran yang dilakukan Lili tidak sampai mengganggu penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selain itu, Lili tidak menerima apa pun dari perbuatan tersebut.

Baca juga artikel terkait WAKIL KETUA KPK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan