tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kabar tersebut dibenarkan Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Faldo tidak merinci tanggal penandatanganan surat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerbitan Keppres pemberhentian Lili sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
Kabar pengunduran diri Lili mengemuka sejak awal Juli silam. Hal itu tidak terlepas dari kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dia. Setelah sempat mangkir, Lili akhirnya menghadiri sidang etik Dewas KPK pada hari ini, Senin 11 Juli 2022.
Lili sendiri diproses etik karena diduga menerima fasilitas berkaitan dengan gelaran MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP dari Pertamina.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky