Menuju konten utama

Daftar Lima Nama Calon Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Presiden Jokowi akan menyerahkan ke DPR lima nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang tak terpilih untuk menggantikan Lili Pintauli.

Daftar Lima Nama Calon Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada lima nama yang berpotensi dipilih Presiden Joko Widodo menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

Lima nama tersebut adalah calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang gagal dipilih DPR. Aturan ini, lanjut Tumpak ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama. Ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan ke DPR yang tidak terpilih," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dari lima nama, Presiden Jokowi akan mengajukannya ke DPR guna mendapatkan persetujuan. Jumlahnya, kata Tumpak menjadi hak prerogatif presiden.

"Berapa jumlahnya yang akan diajukan terserah beliau, nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya, kira-kira begitu," kata Tumpak.

Aturan terkait kekosongan pimpinan KPK ini ada pasal 33 UU KPK, yang berbunyi:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29;

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

PENGESAHAN PIMPINAN KPK TERPILIH

Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Berdasarkan catatan Tirto, lima nama yang kalah dalam proses voting Komisi III DPR RI pada September 2019 lalu adalah Sigit Danang Joyo (19 suara), Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara, Johanes Tanak serta Robby Arya Brata yang sama-sama tak mendapatkan suara.

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri di tengah penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Perkara tersebut bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan terima kasih kepada Lili yang telah bekerja sama di lembaga KPK.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Firli.

Firli mengatakan kekosongan jabatan yang ditinggalkan Lili nantinya akan dipilih Presiden Jokowi.

"Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Firli.

Baca juga artikel terkait LILI PINTAULI MUNDUR DARI KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto