ICW meminta proses sidang etik Lili Pintauli harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.
Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK karena sudah tak lagi berlaku kode etik perilaku KPK terhadap Lili yang memutuskan mundur.