tirto.id - Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) berharap pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari kursi komisioner KPK menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo melakukan pembenahan terhadap KPK.
Salah satu cara untuk melakukan pembenahan tersebut adalah dengan memilih pengganti Lili Pintauli yang berintegritas. Pasalnya, PBHI menilai KPK selama ini telah banyak mendapatkan rapor merah yang bersumber dari tindakan para komisionernya.
"KPK juga memiliki catatan integritas pimpinan. Sebut saja Firli dengan gratifikasi helikopter, lalu Lili Pintauli Siregar yang namanya terseret dalam Kasus Wali Kota Tanjung Balai, sampai bocornya agenda penggeledahan dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya Selasa (12/7/2022).
Mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi pimpinan KPK maka presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR RI.
Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa calon anggota pengganti diambil dari calon pimpinan yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 29 UU KPK.
“Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai 'kejebur' di lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan”, kata Julius Ibrani.
PBHI juga berharap DPR RI dapat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara transparan, akuntabel dan partisipatif terhadap calon anggota pengganti di KPK, dengan mengeliminasi kepentingan politik dan kepartaian.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto