tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah melaksanan wewenang dengan melaporkan pengunduran diri Lili Pintauli kepada Presiden Jokowi. Terkait pengganti Lili, Ghufron menyebut hal tersebut merupakan wewenang kepala negara.
"Sejauh ini sejak bu Lili memgundurkan diri KPK kan sudah langsung melaporkan kepada presiden, dan kemudian presiden sudah mengeluarkan (surat) pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk kemudian mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan presiden," kata Nurul Ghufron di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Ia berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama-nama calon pengganti Lili Pintauli kepada DPR. Pasalnya, ia merasa berkurangnya jumlah pimpinan KPK cukup mengganggu tugas dan fungsi KPK.
"Pimpinan KPK berharap itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, kemudian sedikit mengganggu," katanya.
Surat permohonan pengunduran diri Lili terungkap dalam konferensi pers Dewan Pengawas KPK, Senin (11/7/2022). Lili mengajukan pengunduran diri per tanggal 11 Juli 2022 kepada Presiden Jokowi. Jokowi lantas menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Pengunduran Lili tidak terlepas dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya pada awal 2022 lalu.
Ia diduga menerima fasilitas gratifikasi berupa tiket dan akomodasi acara MotoGP pada Maret 2022 lalu. Kasus dugaan pelanggaran etik itu diproses oleh Dewas KPK. Akan tetapi, sidang berakhir dengan putusan perkara dihentikan lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky