Menuju konten utama

ICW Desak Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

ICW meminta proses sidang etik Lili Pintauli harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.

ICW Desak Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

ICW beralasan pengunduran diri Lili terbukti tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan sidang yang secara formal telah digelar sejak 5 Juli 2022.

"Penting diketahui, dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut ICW juga mengatakan bahwa proses sidang etik Lili Pintauli harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan Lili ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.

Selain itu, ICW juga mendesak Dewas KPK untuk meneruskan bukti-bukti yang telah terkumpul terkait dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Kurnia.

Diketahui, Dewas KPK menghentikan sidang etik terhadap Lili Pintauli usai menerima surat Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas pada sidang vonis dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli, Senin (11/7/2022).

"Telah menimbang dan membaca surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK RI masa jabatan 2019-2023 terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI, yang tembusannya disampaikan juga kepada Dewas KPK RI, dan keputusan presiden RI nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI," kata Tumpak saat membacakan putusan di Gedung Dewas KPK, Senin (11/7/2022).

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri di tengah penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto