Menuju konten utama

DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Dilanjutkan

Proses hukum terhadap Lili Pintauli harus tetap berlanjut meski yang bersangkutan telah undur diri dari KPK.

DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Dilanjutkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Komisioner KPK Lili Pintauli harus dilanjutkan. Pengusutan harus berjalan meski Lili sudah mundur dari jabatannya.

"Kita sepakat pegangan kita adalah konstitusi negara. Kalau konstitusi negara adalah Undang-undang Dasar 1945, dan negara kita adalah negara hukum. Kalau tindakan melanggar pasal peraturan misalnya pasal korupsi undang-undang korupsi nomor 19, itu tindak pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Bahkan Bambang pacul juga mengungkapkan bahwa pengunduran diri Lili Pintauli bukan menjadi pelarian dari perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

"Mana bisa, teori dasarnya nggak pas. Dalam negara hukum tindakan kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," tegasnya.

"Tetap hari ini pegangan saya adalah hukum, pasal 12 tentang gratifikasi. Nanti tinggal dilacak gratifikasinya diterima di awal atau di akhir. Kalau diterima di awal namanya pasal 12 a, dan kalau diterima di akhir pasal 12 b," lanjutnya.

Dirinya juga membandingkan dengan salah seorang koleganya yang tidak bisa mendapat jabatan akibat kasus gratifikasi. Sehingga meminta penegakkan hukum tetap berlanjut.

"Hukum itu untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Bahkan itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses gratifikasi," terangnya.

Komisi III juga berencana untuk meminta keterangan Dewan Pengawas KPK terkait mundurnya Lili Pintauli. "Itulah fungsinya Komisi III," ungkapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Pasalnya menurut ICW pengunduran diri Lili terbukti tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan sidang yang secara formal telah digelar pada tanggal 5 Juli 2022.

"Penting diketahui, dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Senin 11 Juli 2022.

Lebih lanjut ICW juga mengatakan bahwa proses sidang etik Lili harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan Lili ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.

Selain itu, ICW juga mendesak Dewas untuk meneruskan bukti-bukti yang telah terkumpul terkait dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Kurnia.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky