Menuju konten utama

Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Dugaan Lili Pintauli melalui ajudannya aktif meminta akomodasi-tiket MotoGP harusnya terungkap dalam sidang etik. Namun persidangan tak bisa dilanjutkan.

Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya untuk menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret lalu.

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata anggota Dewas KPK Harjono, Senin 18 Juli 2022.

Lebih lanjut, Harjono mengatakan dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan seharusnya terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.

Namun demikian, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sehingga proses perkara tersebut sudah dianggap selesai.

"Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai," jelas Harjono.

Sementara terkait ajudan Lili yang diduga ikut menonton, Harjono mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan. "Soal ajudan belum diambil keputusan oleh Dewas prosesnya," ucapnya.

Diketahui, Dewas KPK telah mengonfirmasi mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Komisioner KPK. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas pada sidang vonis dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli, Senin 11 Juli 2022.

"Telah menimbang dan membaca surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK RI masa jabatan 2019-2023 terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI, yang tembusannya disampaikan juga kepada Dewas KPK RI, dan keputusan presiden RI nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI," kata Tumpak saat membacakan putusan di Gedung Dewas KPK, Senin 11 Juli 2022.

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri di tengah penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky