Menuju konten utama

Respons Firli soal Kabar Lili Pintauli Mundur dari KPK

Berdasarkan keterangan KPK, Lili Pintauli disebut belum mengonfirmasi kabar pengunduran dirinya.

Respons Firli soal Kabar Lili Pintauli Mundur dari KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan Program Politik Cerdas Berintegritas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya belum mengetahui kabar pengunduran diri Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Isu mundurnya Lili sudah mencuat sejak kemarin.

"Wah saya belum tahu," kata Firli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Firli mengatakan perkara etik yang tengah menjerat Lili Pintauli sedang dalam pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "(Perkara etik Lili) sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas, yang pasti adalah KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” tegasnya.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sampai saat ini Lili Pintauli belum mengonfirmasi terkait beredarnya informasi tersebut.

"Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Ali juga mengatakan pihaknya mendukung segala proses penegakan etik yang tengah berlangsung di Dewas KPK saat ini.

"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ucapnya.

Dewas KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Lili bukan kali pertama dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili diganjar sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang.

Atas pelanggaran beruntun tersebut sejumlah pihak mendesak Lili Pintauli untuk mundur dari KPK. Misalnya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang mengatakan bahwa KPK perlu memberikan sanksi tegas kepada Lili.

"ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait WAKIL KETUA KPK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky