Menuju konten utama

Dewas KPK Bawa Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli ke Sidang Etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu BUMN.

Dewas KPK Bawa Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli ke Sidang Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.

"Dilanjutkan ke sidang etik," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Selasa (28/6/2022) dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Dewas KPK belum menginformasikan lebih lanjut kapan sidang etik terhadap Lili tersebut dilakukan.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).

Tak hanya kali ini saja, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto