tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui hadir atau tidaknya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada sidang etik yang digelar Selasa (5/7/2022) hari ini.
"Kami belum tahu apakah LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terperiksa hadir atau tidak," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Syamsudin memastikan sidang etik yang digelar Dewas KPK selalu dilakukan secara tertutup. Sidang etik baru akan digelar secara terbuka saat pembacaan keputusan. Syamsudin belum bisa memastikan kapan jadwal pembacaan putusan, karena harus memanggil pihak-pihak terkait selama proses persidangan.
"Sesuai Peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup kecuali pembacaan putusan dilakukan terbuka," kata Syamsudin.
Diketahui sebelumnya, Dewas KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Perkara tersebut bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Lili dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.
Atas pelanggaran beruntun tersebut sejumlah pihak mendesak Lili Pintauli untuk mundur dari KPK. Misalnya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang mengatakan bahwa Dewas KPK perlu memberikan sanksi tegas kepada Lili.
"ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto