tirto.id - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan akibat kabar pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah. Selama menjabat sebagai komisioner KPK selama 3 tahun, harta kekayaan dia mengalami kenaikan hingga 42 persen.
Lili melaporkan harta kekayaannya sejumlah Rp2.227.000.000 atau Rp 2,2 miliar pada 31 Desember 2021 seperti yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dilihat pada Senin (4/7/2022).
Angka tersebut naik 42,48% jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaannya pada 2019 saat awal menjabat sebagai komisioner KPK yaitu sejumlah Rp1.563.000.000.
Lili melaporkan memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Kesemuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri. Total nilai harta berupa tanah dan bangunan milik Lili tercatat senilai Rp2.000.000.000.
Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin, berupa 6 unit motor dan 4 unit mobil dengan total nilai Rp727.000.000
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tak dirinci senilai Rp40.000.000, kas atau setara kas senilai Rp200.000.000, serta harta lainnya senilai Rp110.000.000.
Dewan Pengawas KPK menyatakan akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa 5 Juli 2022.
Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ya sidang etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi pada Jumat 1 Juli 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky