tirto.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima mantan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Sebab, pengunduran diri Lili Pintauli tidak menggugurkan dugaan pelanggaran hukum pidana yang menjeratnya.
“Kalau ada dugaan hukum pidana, tidak ada proses batal atau gugur karena hal yang terpisah (dengan pelanggaran etik). Bahwa ini kode etik, ini ruhnya adalah tindak pidana, baik Pasal 36 larangan berkomunikasi dengan pihak yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, itu berdiri sendiri dan bisa diproses hukum,” kata Boyamin dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, Boyamin mengatakan bahwa dugaan gratifikasi tersebut mestinya segera diproses oleh KPK, mengingat lembaga tersebut selama ini bertindak cukup keras terhadap pihak-pihak di luar KPK.
“Mestinya KPK yang memprosesnya juga. KPK keras terhadap orang lain, maka dia juga harus keras terhadap dirinya sendiri, yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK, baik pimpinan maupun pegawainya. Dulu keras di awal, tapi belakangan ini melempem. Yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti saja cuma dipecat dan tidak diproses hukum juga. Meskipun dewas merekomendasikan untuk diproses hukum pidana," kata Boyamin.
Meski demikian, Boyamin mengatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili Pintauli tersebut juga dapat ditangani oleh kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.
“Kalau tidak KPK, ya bisa Kejaksaan Agung ataupun polisi, tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung ataupun kepolisian," katanya.
Dewas KPK telah mengonfirmasi mundurnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Informasi tersebut disampaikan ketua dewas pada sidang vonis dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli, Senin (11/7/2022).
“Telah menimbang dan membaca surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK RI masa jabatan 2019-2023 terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI, yang tembusannya disampaikan juga kepada Dewas KPK RI, dan Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI,” kata Tumpak saat membacakan putusan di Gedung Dewas KPK, Senin (11/7/2022).
Lili Pintauli resmi mengundurkan diri di tengah penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz