tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Para saksi tersebut diperiksa KPK untuk mendalami dugaan adanya arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin guna memberikan fasilitas dan sejumlah uang kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Ada delapan orang saksi yang diperiksa KPK untuk mengusut dugaan pemberian fasilitas tersebut.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Berikutnya, staf di Sekretariat Daerah(Sekda) Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Inspektur Kabupaten Bogor/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Haryati.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT).
Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto