Menuju konten utama

KPK Konfirmasi Dugaan Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari ASN

KPK masih mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

KPK Konfirmasi Dugaan Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari ASN
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi terkait dugaan arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN). Uang tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dua orang saksi yang dipanggil penyidik yakni Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor, Yuyuk Sukmawati. Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Selasa 31 Mei 2022.

"Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY agar proses audit oleh tersangka ATM dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Kamis 28 April 2022 dini hari.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin diduga berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang dari Ade Yasin ke tim BPK Perwakilan Jabar agar hasil audit keuangan Pemkab Bogor mulus.

KPK menduga tejadi beberapa kali pemberian uang dari anak buah Ade Yasin ke tim pemeriksa BPK. Jumlahnya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total sejumlah Rp1,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS ADE YASIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky