tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Rejang Lebong yang menjadikan Bupati Rejang Lebong, M Fikri, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Bambang didalami soal perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di Pemkot Bengkulu. Bambang juga didalami aliran uang proyek yang diduga berkaitan dengannya.
"Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Budi berkata Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus pihak Banggar DPRD Bengkulu. Budi mengatakan penyidik akan terus mendalami soal kaitan pengusulan anggaran proyek dan aliran uang tersebut.
"Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut," tutur Budi.
Sementara itu, Bambang memilih bungkam usai diperiksa. Dia terus berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan para awak media.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheni yang diduga menerima sejumlah uang terkait proyek Dinas PUPR Bengkulu dan dari pihak swasta terkait proyek lainnya di Bengkulu.
Rumah Vinna juga sempat digeledah dan akhirnya disita oleh KPK. Selain itu, kendaraan mewah Vinna juga turut disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dalam kasus ini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman dan Vinna.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































