tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara yang menggunakan data nasabah atau debitur fiktif.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp4.529.993.316,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, Jumat (4/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan tersangka berinisial HWK. Penahanan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
HWK merupakan mantri yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit dengan bekerja sama dengan seorang agen berinisial FM pada 2023-2025.
Kredit yang diduga bermasalah meliputi Kupedes, Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).
Penyidik menduga HWK menggunakan data nasabah atau debitur fiktif dalam proses pemberian kredit. Selain itu, terdapat dugaan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan.
Penyimpangan juga diduga dilakukan dengan tidak menjalankan proses pra-skrining calon debitur, seperti pengecekan data dan riwayat calon debitur melalui wawancara langsung maupun kunjungan ke lokasi.
HWK juga diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan. Dokumen yang seharusnya diperiksa mencakup dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit.
Selain itu, HWK diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi.
Arfan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































