tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu. KPK menetapkan pihak swasta bernama Rijal Efendi Padaa (REP) sebagai tersangka baru di kasus ini.
"REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB (Remigo Yolando Berutu) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini, Rijal langsung ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.
Yuyuk menjelaskan, Rijal mendapat proyek pengerjaan pengaspalan jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar dengan menggunakan bendera PT. TMU.
Namun, Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali meminta fee 15 persen kepada Rijal.
"Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan," kata Yuyuk.
Rijal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Daniel lewat transfer. Dari total uang tersebut, Daniel menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. Namun, saat baru menyerahkan duit, David dan Remigo keburu digrebeg KPK.
Rijal menjadi tersangka pelanggaran pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom