Menuju konten utama

KPK: Pemberi Suap Kepada Bupati Pakpak Bharat Sudah Teridentifikasi

"Pihak pemberi sudah teridentifikasi."

KPK: Pemberi Suap Kepada Bupati Pakpak Bharat Sudah Teridentifikasi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi siapa saja pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Namun saat ini KPK masih hendak memproses tersangka yang ada.

"Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Pada konferensi pers Minggu (18/11/2018), KPK memang telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

Ketiganya disebut telah menerima suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Namun, saat itu KPK belum mengungkap siapa pihak yang jadi penyuap.

Febri menerangkan pihaknya tidak khawatir kalau para pemberi suap tersebut akan melakukan perusakkan alat bukti, atau bahkan kabur. Pasalnya, saat ini KPK juga terus mengawasi pihak-pihak tersebut.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi krusial pada Senin (19/11/2018) hingga Selasa (20/11/2018) kemarin, dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perbankan, dokumen proyek, serta barang bukti elektronik.

"Sejumlah barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga sudah di tangan KPK," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAKPAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani