tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 8 lokasi di Medan, dan Pakpak Bharat sejak Senin (19/11/2018) hingga Selasa (20/11/2018). Penggeledahan dilakukan terkait perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat tahun 2018 dengan tersangka Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Dari kantor Bupati petugas menemukan uang tunai sebesar Rp55 juta. Uang ini diduga merupakan bagian uang suap yang disetor salah seorang kepala dinas.
"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (21/11/2018).
Penggeledahan sendiri dilakukan di dua kota, di Medan KPK menggeledah kedaman Remigo, kediaman David Anderson Karosekali selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat; serta kediaman pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.
Dua nama yang disebut terakhir juga merupakan tersangka penerima suap dalam perkara ini.
Selain itu di Pakpak Bharat KPK juga menggeledah kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, rumah Desa Salak 1, dan rumah Hendriko Sembiring.
"Jadi kami imbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK," ujar Febri.
Sebelumnya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan David diciduk di kediaman Sang Bupati pada tengah malam menjelang Minggu (18/11/2018). Sementara Hendriko Sembiring diamankan di rumahnya beberapa saat setelahnya.
Dalam operasi itu KPK mengamankan uang tunai Rp150 juta di kediaman Remigo. Uang itu disebut baru saja diberikan David ke Remigo. Diduga itu merupakan fee dari sejumlah kontraktor kepada Remigo terkait dengan proyek konstruksi di Pakpak Bharat.
KPK pun mengidentifikasi kalau sebelumnya juga telah terjadi 2 kali pemberian, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, dan pada 17 November 2018 juga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp250 juta.
KPK menduga uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Remigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.
Remigo, David, dan Hedriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani