tirto.id - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ahad malam (18/11). Ia diduga menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018.
Remigo ditangkap di rumahnya bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi antirasuah. Saat ditangkap, Remigo diduga baru menerima duit sebesar Rp150 juta dari David.
Uang itu diduga sebagai "fee" untuk Remigo dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Pakpak Bharat. Uang itu diterima dalam kantong kertas dan disita petugas KPK dari lokasi OTT sebagai barang bukti.
KPK menduga uang itu bagian dari duit Rp550 juta yang diterima politikus Demokrat ini dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Romigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.
Selepas menciduk Remigo dan David, petugas KPK secara berturut-turut menangkap Hendriko Sembiring (swasta), dan tiga orang lainnya. Namun, komisi antirasuah akhirnya hanya menetapkan tiga tersangka, yaitu: David, Remigo, dan Hendriko.
Rekam Jejak Romigo dan Asal Kekayaannya
Remigo memulai karier politiknya dengan menjadi Wakil Bupati Pakpak Bharat pada 2007. Awalnya, sang kakak, yakni Muger Hery Immanuel Berutu yang menjabat Bupati Pakpak Bharat periode 2005-2010 meninggal karena serangan jantung pada 2007.
Makmur Berasa sebagai wakil bupati kemudian naik jabatan menjadi bupati. Sementara Remigo mengisi jabatan wakil bupati.
Saat hendak dilantik pada akhir 2007, Remigo menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ke KPK. Dalam laporan itu, ia menulis total kekayaannya hanya Rp2,2 miliar.
Namun, saat mencalonkan diri sebagai bupati pada 2010, harta kekayaannya melonjak drastis. Berdasarkan LHKPN yang ia laporkan pada Februari 2010, kekayaan Remigo mencapai Rp15,9 miliar. Ia pun terpilih bersama Maju Ilyas Padang sebagai bupati dan wakil bupati periode 2010-2015.
Lonjakan kekayaan Remigo, salah satunya disumbang penambahan properti. Total ada 8 buah properti yang menjadi milik Remigo kala ia menjabat sebagai wakil bupati.
Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran. Di antaranya tanah seluas 295 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp600 juta (hasil sendiri); bangunan seluas 51,93 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp478,8 juta (hasil sendiri); serta tanah seluas 18.995 meter persegi di Deli Serdang senilai Rp6 miliar (hibah).
Remigo juga menambah kekayaan dari logam mulia senilai Rp200 juta (hasil sendiri), dan logam mulia senilai Rp220 juta (hasil sendiri, warisan, dan hibah). Selain itu, ada juga penambahan nilai surat berharga yang awalnya Rp250 juta dan 52 ribu dolar AS menjadi Rp460 juta dan 52 ribu dolar AS.
Melonjak Hampir 4 Kali Lipat di Periode Ke-2
Remigo kembali terpilih sebagai Bupati Pakpak Bharat periode 2015-2020. Lagi-lagi berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada Juli 2015, harta kekayaan Remigo naik drastis, bahkan hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2010, yaitu Rp52,1 miliar.
Lonjakan ini sebagian besar disumbang kepemilikan tanah seluas 2.000 meter persegi dan bangunan seluas 1.000 meter persegi di Kota Medan senilai Rp20 miliar. Dalam laporannya, ia mengklaim properti itu merupakan warisan.
Selain itu, dalam kurun waktu 5 tahun menjabat, Romigo juga mendapat tambahan 5 buah properti lainnya yang tersebar di Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Medan. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Pada Maret 2016, Remigo kembali menyampaikan LHKPN-nya ke KPK. Tak butuh waktu setahun, Remigo berhasil menambah kekayaannya menjadi Rp54,4 miliar. Penambahan itu salah satunya berasal dari warisan berupa tanah seluas 7.000 meter persegi di Medan senilai Rp3,2 miliar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz