tirto.id - Partai Demokrat merasa prihatin terkait penangkapan kader mereka Remigo Yolanda Berutu, Bupati Pakpak Barat Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini kepada Bupati Pakpak Barat, kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta atas dugaan transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Barat.
"Belum dapat laporan dari DPD Sumut, namun jika benar Bupati Pakpak Barat yg tertangkap OTT. Tentu kami prihatin, karena yg bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Barat," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Imelda Sari dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).
Imelda mengatakan, Demokrat akan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait penangkapan Remigo.
Di sisi lain, penangkapan Remigo pun akan diproses secara internal oleh partai. Hal itu dilakukan sesuai dengan penandatanganan pakta integritas partai saat pencalegan maupun pilkada. Remigo pun terancam dipecat bila terbukti korupsi.
"Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," kata Imelda.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengonfirmasi terkait OTT yang dilakukan pada Minggu (18/11/2018) dini hari di Medan dan Jakarta.
"Betul," jawab Laode merespons pertanyaan dari Tirto, pada Minggu (18/11/2018).
Dalam OTT tersebut tercatat dua orang diamankan di Jakarta dan 4 orang di Medan.
Sementara itu, pihak yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 4 orang yg diamankan di Medan mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB dini hari.
Selanjutnya, Kepala Daerah (Bupati) akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00 WIB, Minggu (18/11/2018).
Dari OTT telah teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Barat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta. Sebagian dari uang tersebut diamankan tim dan akan dibawa ke Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan. Hasil secara lengkap direncanakan akan disampaikan melalui konferensi pers Minggu sore atau malam ini (18/11).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani