tirto.id - KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan lima orang lainnya di dua lokasi yang berbeda yakni Medan dan Jakarta.
Remigo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat tahun 2018.
Keenam nama yang terjaring OTT KPK yakni Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, pegawai swasta Hendriko Sembiring dan Reza Pahlevi, Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, dan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat Syekhani.
KPK belum mengungkap pihak pemberi dalam kasus ini. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal itu masih dalam tahap pengembangan. “Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tandas Ketua KPK Agus Rahardjo.
Berikut kronologi OTT KPK di Medan dan Bekasi menurut Ketua KPK Agus Rahardjo:
Pada 17 November 2018 pukul 23.55 WIB, KPK memulai operasi atas dasar pemberitahuan bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Bupati Pakpak Bharat.
Tim KPK langsung bergegas menuju ke kediaman Remigo di Kota Medan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson berada di lokasi. Keduanya diketahui baru saja melakukan penyerahan uang sebesar Rp150 juga yang dibungkus dalam tas kertas.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.25 WIB, tim KPK yang lain bergerak untuk menangkap Hendriko di kediamannya di Kota Medan. Masih di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak untuk mengamankan Syekhani di rumahnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 02.50 WIB, tim KPK lainnya juga berhasil mengamankan Jufri yang sedang berada di mess Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.
Akhirnya, Reza berhasil diamankan di rumahnya sendiri di daerah Pondok Gede, Bekasi.
KPK langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang yang tertangkap di Polrestabes Medan. Sebelum pada akhirnya keempatnya diterbangkan menuju Gedung KPK Merah Putih di Jakarta pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari pantauan Tirto di lokasi, rombongan Medan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Namun, begitu keluar dari mobil tim penyidik, Remigo sudah dikawal oleh penyidik KPK.
Sebelumnya dua orang yang tertangkap di Jakarta sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Awak media cukup lama menunggu proses penyidikan, sampai sekitar pukul 20.45 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers. “Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia pun juga menambahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga nama tersebut ialah Remigo, David, dan Hendriko sebagai pihak penerima.
Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada kasus ini, KPK menyampaikan total nominal uang suap sebesar Rp550 juta. Yang diberikan dalam tiga tahap, pada 16 November 2018 pihak penerima mendapatkan uang Rp150 juta, pada 17 November 2018 mendapat dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp150 juta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri