Menuju konten utama

KPK Telusuri Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah, Papua

KPK minta keterangan 2 orang saksi yang merupakan pegawai Bank Papua untuk menelusuri transaksi perbankan Bupati Mamberamo Tengah.

KPK Telusuri Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah, Papua
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Penelusuran ini dilakukan KPK dengan meminta keterangan 2 orang saksi yang merupakan pegawai Bank Papua atas nama Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz