tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait hilangnya aturan yang mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Mulanya, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengaku kaget saat mengetahui bahwa aturan yang mewajibkan caleg untuk melapor LHKPN tak tertuang dalam PKPU terbaru.
"Kita agak kaget melihat bahwa PKPU yang keluar itu Nomor 10 dan 11 sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut, kata Pahala, berbeda dengan PKPU tahun 2018 lalu yang menyatakan kewajiban bakal caleg untuk melapor LHKPN ke KPK.
"Beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan saat 5 tahun lalu," kata Pahala.
Atas hal tersebut, KPK telah bersurat kepada KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
Kendati demikian, Pahala menyebut bahwa kerugian atas hilangnya aturan yang mewajibkan caleg untuk lapor LHKPN ada pada masyarakat sebagai pemilih. Pasalnya, masyarakat tidak dapat menilai profil kekayaan caleg yang akan mereka pilih.
"Ruginya apa? Ya masyarakat enggak tahu sampai dia mencoblos, gelap saja siapa yang dicoblos gitu kan, kekayaannya terutama. Jadi itu kerugiannya. Tapi sudah lewat, artinya (caleg) sudah pendaftaran semua di sini. Ya sudah, paling yang bisa kita lakukan, sesudah pencoblosan baru lah dibuka kewajiban LHKPN-nya, dan itu bisa diakses semua pihak," ujar Pahala.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto