Menuju konten utama

KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta Billy Sindoro

KPK menangkap petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta.

KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta Billy Sindoro
Foto aerial pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap petinggi Lippo Group Billy Sindoro. KPK sudah menetapkan Billy dan 8 orang lain sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta.

"Tim telah mengamankan BS (Billy Sindoro) dari kediamannya," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, pada Senin (15/10/2018).

Saat Febri menginformasikan hal itu, Billy sedang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Billy dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap. Para tersangka pemberi suap lain ialah: Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah KPK menelaah hasil operasi kali ini. Para tersangka penerima suap lainnya adalah: Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

KPK menduga pihak pengembang Meikarta menjanjikan commitment fee hingga Rp13 Miliar demi memuluskan megaproyek itu. Namun, KPK menduga suap kepada para pejabat Pemkab Bekasi tersebut baru terealisasi senilai Rp7 miliar.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah Dinas," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Laode menerangkan duit suap diduga mengalir melalui kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Pemadam kebakaran, dan DPM-PPT Kabupaten Bekasi. Pihak pengembang Meikarta diduga sudah menyerahkan uang Rp7 miliar kepada sejumlah kepala dinas tersebut. Pemberian dilakukan sejak April-Juni 2018. Suap tersebut diduga untuk memuluskan proyek yang akan berlangsung dalam 3 fase itu, yakni: seluas 84,6 hektar, 252,6 hektar dan 101,5 hektar.

Penindakan di Kabupaten Bekasi berawal saat KPK mengindentifikasi ada penyerahan uang yang dilakukan oleh Taryudi, salah satu konsultan Lippo Group kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Setelah penyerahan uang, tim KPK langsung mendatangi rumah Taryudi di daerah Cikarang pukul 11.05 WIB, Minggu kemarin. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang 90.000 dollar Singapura dan Rp23 juta.

Di tempat lain, KPK menangkap konsultan Lippo Fitra Djaja Purnama di Surabaya untuk dimintai keterangan. Tim KPK kemudian menangkap pegawai Lippo Henry Jasmen. Tim KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Jamaludin pada pukul 13.00 WIB, Minggu kemarin. Kepala dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar dan 5 pihak lain juga turut ditangkap setelah itu.

Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Bupati Neneng beserta empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom