tirto.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy ditangkap KPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya, Jumat (15/3/2019). Sejarah mencatat, sebelumnya ada Ketum PPP lainnya yang terlibat kasus korupsi dan dibui, yakni Suryadharma Ali.
Rommy saat ini diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Namun, belum diketahui perkara dugaan korupsi apa yang menjeratnya sehingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat keramat kali ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan itu merupakan ranah KPK. Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo, membenarkan penangkapan tersebut kendati belum menjelaskan secara lebih rinci.
"Betul, ada giat KPK di Jawa Timur, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK yang bertempat di Polda Jawa Timur,” kata Agus Rahardjo saat dihubungi reporter Tirto.
Sebelum Romahurmuziy, Ketua Umum PPP lainnya pernah pula terjerumus kasus korupsi dan hingga saat ini masih mendekam di balik jeruji bisa, yaitu Suryadharma Ali.
SDA Korupsi Dana Haji
Tanggal 23 Mei 2014, KPK menyatakan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji. Selain sebagai Ketua Umum PPP, saat itu Suryadharma Ali juga masih menempati posisi Menteri Agama RI pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma Ali pun menyatakan mundur dari posisi sebagai Menteri Agama. Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia ini mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden SBY pada 28 Mei 2014.
Proses hukum pun berjalan. Dalam persidangan tanggal 23 Desember 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyebut Suryadharma Ali terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," tegas Muhammad Wiraksajaya selaku JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015)
JPU menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Suryadharma Ali, antara lain dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, sebagai Menteri Agama dan ketua umum parpol Islam, Suryadharma Ali seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, termasuk kejujuran. Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi.
Sidang putusan yang digelar pada 11 Januari 2016 akhirnya menjatuhkan vonis kepada Suryadharma Ali berupa 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Suryadharma Ali rupanya tak terima. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2016 namun ditolak. Masa hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Upaya hukum Suryadharma Ali terus berlanjut meskipun ia sudah dipenjara. Pada 4 Juni 2018 lalu, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga kini, eks Ketum PPP ini masih meringkuk di dalam bui.
Suryadharma Ali terpilih sebagai Ketua Umum PPP pada Februari 2007 menggantikan Hamzah Haz, sampai akhirnya ia harus melepaskan jabatannya pada 16 Oktober 2014. Sepeninggal Suryadharma Ali, PPP guncang dan sempat terbelah, yakni versi Romahurmuziy dan Djan Faridz.
PPP kepengurusan Romahurmuziy akhirnya menjadi pemenangnya. Di bawah kepemimpinannya, partai berlambang Kakbah ini bergabung dengan gerbong petahana dan mendukung Joko Widodo (Jokowi) maju kembali sebagai capres untuk Pemilu 2019 nanti.
Namun, di detik-detik jelang Pilpres 2019, Romahurmuziy justru ditangkap KPK. Apakah Rommy bakal mengikuti jejak pendahulunya, Suryadharma Ali, yang juga terjerat kasus korupsi sebelum Pilpres 2014 dan harus mendekam di balik jeruji besi?
Editor: Iswara N Raditya