tirto.id - KPK menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta pada Selasa (6/6/2017) malam, seperti diberitakan Antara.
Keenam tersangka ditahan secara terpisah dengan rincian Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kavling C1.
Selanjutnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung serta Santoso ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.
Mereka juga tidak berkomentar mengenai kasus tersebut saat keluar dari gedung KPK menuju rutan masing-masing pada Selasa malam.
Keenam orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6/2017).
Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim.
Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.
Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Peternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
"Pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," lanjut Basaria Panjaitan.
KPK pun menetapkan para tersangka penerima suap yaitu Mochamad Basuki, Rahman Agung dan Santoso dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri