tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan KPK menargetkan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi penambahan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
“Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya],” ujar Setyo usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).
Namun, Setyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka. Ia menegaskan, hal itu sepenuhnya bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan penelaahan bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3, maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor. Nah, dari situ lah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tutur Setyo.
Diketahui, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara kasus korupsi penambahan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kediaman eks Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, hingga kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang yaitu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



























