Menuju konten utama
Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK soal Hakim Agung jadi Tersangka Baru: Masih Pengembangan

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK soal Hakim Agung jadi Tersangka Baru: Masih Pengembangan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru tersebut diduga seorang hakim agung. Isu ini berembus di kalangan awak media.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, hanya menjelaskan perkara ini masuk dalam ranah penyidikan. Namun ia belum memberikan keterangan ihwal kabar hakim agung jadi tersangka baru pada perkara itu.

"Kami masih mengembangkan penyidikan," ucap Ghufron kepada Tirto, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

PEMERIKSAAN TERSANGKA HAKIM AGUNG SUDRAJAD DIMYATI

Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Selain Sudrajad, ada pula perangkat MA lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Abdul Aziz