Menuju konten utama
Kasus Suap Pengurusan Perkara

MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

MA melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas).

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima orang jajarannya usai terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut pihaknya tengah berbenah dan mengambil langkah konkret pasca-penetapan tersangka perangkat utamanya ini.

"Pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja dan kemudian mengambil langkah-langkah konkret berupa memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 September 2022.

MA, kata Andi, juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma Nomor 7,8 dan nomor 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," jelas dia.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky
-->