Menuju konten utama

Penyidik Periksa Hakim Agung MA Prim Haryadi di Gedung Dewas KPK

KPK sempat mengeluarkan ultimatum untuk menjemput paksa Hakim Agung MA, Prim Haryadi akibat mangkir pemanggilan penyidik dua kali.

Penyidik Periksa Hakim Agung MA Prim Haryadi di Gedung Dewas KPK
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Pemeriksaan terhadap Prim Haryadi pada Kamis (8/6/2023) dilakukan di Gedung Dewan Pengawas KPK atau gedung lama KPK, bukan di Gedung Merah Putih sebagaimana yang biasa dilakukan oleh penyidik. KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Saksi Prim Haryadi hadir di pemeriksaan di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis (8/6/2023).

Prim sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yaitu pada 31 Mei 2023 dan 7 Juni 2023. Atas dasar hal tersebut, KPK sempat mengeluarkan ultimatum untuk menjemput paksa Prim Haryadi jika tak dapat dihadirkan melalui pemanggilan selanjutnya.

"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Selain Prim Haryadi, KPK juga melakukan pemanggilan kepada Ketua Kamar Pidana MA Suhadi pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin. Namun demikian, Suhadi juga belum menghadiri panggilan KPK dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).

Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PERKARA MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto