Menuju konten utama

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Suap Perkara MA

Selain hakim agung Gazalba Saleh, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara.

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Suap Perkara MA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah hakim agung Gazalba Saleh.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Semua saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ipi.

Selain Gazalba, KPK juga memanggil Panitera Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) bernama Frieske Purnama Pohan dan Panitera Muda Kamar Pidana MA, Rudi Soewasono Soepadi, asisten hakim agung Reny Anggraini dan seorang ibu rumah tangga bernama Riris Riska Diana.

Namun demikian, Ipi belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dimintai keterangan hari ini.

Diketahui sebelumnya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto