tirto.id - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Syarifuddin mengaku kecewa atas kejadian tersebut.
“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini,” kata Syarifuddin dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (27/9/2022).
Syarifudin menyebut kejadian ini dapat menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa para hakim agung, pimpinan MA dan juga hakim Ad Hoc telah bersama-sama berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” katanya.
Syarifuddin mengatakan Mahkamah Agung segera melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah.
Ia juga meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya penting untuk meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, para atasan juga diminta untuk mengawasi langsung staf dan para panitera pengganti masing-masing.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto