Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Geledah Lima Lokasi terkait Kasus Aa Umbara

KPK menyita dokumen dari penggeledahan lima lokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dalam kasus dugaan korupsi Dinsos Bandung Barat.

KPK Sita Dokumen Geledah Lima Lokasi terkait Kasus Aa Umbara
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara (tengah) berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari penggeledahan lima lokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Sosial Bandung Barat.

Kasus tersebut menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

"Di lima lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang, Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka Aa Umbara.

Pihak-pihak tersebut, kata Ali, diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisis untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Pada Kamis (1/4/2021), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, yaitu Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Tim penyidik telah menahan M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, yaitu Aa Umbara dan anaknya, yang telah dipanggil pada hari Kamis (1/4/2021) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar, sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS).

M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI BANDUNG BARAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri