tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2021).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
"Alasan banding Tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para Terdakwa," ujar Ali.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK; Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky dituntut 11 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti sebesar Rp 83.013 miliar.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," imbuh Ali.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan