Menuju konten utama

KPK Segera Panggil Pengurus Nasdem soal Aliran Dana dari SYL

KPK belum dapat merinci siapa pengurus Nasdem yang akan dipanggil terkait aliran dana korupsi dari Syahrul Yasin Limpo.

KPK Segera Panggil Pengurus Nasdem soal Aliran Dana dari SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pengurus Partai Nasdem untuk mendalami aliran uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tentu mereka yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ali, dirinya belum dapat merinci siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan. Namun, ia memastikan pemanggilan akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.

“Nama-nama saksi kan setiap hari kami publikasi,” tutur Ali.

Aliran uang ke Nadem tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menelusuri keuangan tersangka SYL. SYL sendiri merupakan politikus senior di partai yang dipimpin Surya Paloh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, permohonan pengecekan transaksi bank akan dilakukan tim penyidik. Selain itu, KPK juga sudah memegang hasil laporan analisis dari Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SYL diketahui ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto