tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim. Ini menjadi SP3 pertama usai revisi undang-undang KPK.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4/2021) sore.
Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Syamsul Nursalim selaku obligor bantuan likuiditas BLBI kepaada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), bersama dengan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Dalam perkara ini, SAT sudah menjadi tersangka dan dihukum 15 tahun dalam pengadilan tingkat banding, SAT dinyatakan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Syamsul. Namun Mahkamah Agung membebaskannya di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, tapi gagal. Sehingga dengan menimbang ketentuan Pasal 11 UU KPK, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Syamsul Nursalim ikut dihentikan.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak
terpenuhi sedangkan tsk SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama - sama dengan SAT selaku penyelenggara negara," ujar Alex.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz