Menuju konten utama

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin

KPK menyatakan masih mempertimbangkan terkait upaya banding atas vonis 3,5 tahun Azis Syamsuddin.

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Politikus Golkar itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,6 miliar.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Kamis (17/2/2022).

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," jelas Hakim Ketua Muhammad Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," ungkap Damis.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan AKP Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Singkat cerita, Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar.

Hingga perkara ini terendus, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau sekitar 3,6 miliar.

Baca juga artikel terkait VONIS AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Maya Saputri