Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK mengumumkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan hingga 9 September mendatang. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan hingga 9 September mendatang.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH (Hasbi hasan) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (3/8/2023).

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.

"Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai 3 miliar rupiah untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Adapun sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat