tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng pada Rabu (8/5/2019).
Mekeng akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR RI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2019).
Penyidik pun memanggil mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.
Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.
Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno