Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Eko Darmanto merupakan tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Ali tak menjelaskan apakah Eko akan langsung menjalani penahanan usai pemeriksaan atau tidak. Ia hanya mengatakan saat ini proses pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Eko dan istrinya yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan tas mewah serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di DJBC Kemenkeu RI.

Mereka adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto (istri Eko Dharmanto), Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik akibat kedapatan memamerkan harta kekayaannya di sosial media. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dan menemukan harta diduga hasil gratifikasi dan TPUU.

Baca juga artikel terkait KEPALA BEA CUKAI YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan